Formulir Data Calon Nasabah Untuk Ilustrasi Asuransi
Formulir Pertanyaan Pelanggan ke Kantor Pusat PT Prudential Life Assurance
Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya
FAQ

Syarat Cuti Premi di Prudential

Apakah yang dimaksud dengan cuti premi di asuransi khususnya di Prudential ?
Setiap orang mempunyai kemampuan finansial yang berbeda - beda, ada yang uangnya berlebih ada juga yang pas - pasan. Seiring berjalannya waktu mungkin saja sewaktu - waktu ada kebutuhan yang mengakibatkan keuangan keluarga menjadi menipis. Dengan latar belakang itulah fasilitas cuti premi dapat digunakan.
Dengan adanya fasilitas cuti premi akan sangat membantu setiap nasabah agar dapat menyesuaikan keadaan untuk membuat rencana keuangan keluarga sehingga kesulitan keuangan dapat diatasi tanpa harus menebus  dan membatalkan  polis asuransi Prudential Prulink Assurance Account.
Cuti Premi adalah salah satu fitur dalam polis Prudential Anda di mana Anda dapat sementara berhenti membayar premi, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, seperti antara lain, usia polis Anda sudah di atas 2 (dua) tahun, dan Anda telah secara konsisten membayar seluruh premi pada periode dua tahun tersebut, serta polis Anda memiliki nilai tunai yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.
Sebaiknya Cuti Premi hanya diambil dalam kondisi darurat dan periode waktu yang tidak panjang, karena penggunaan Cuti Premi dalam waktu lama akan mengakibatkan nilai tunai habis dan polis menjadi batal. Apabila ini terjadi dan nasabah ingin melanjutkan kembali perlindungan asuransi, maka:
  • Nasabah harus melewati rangkaian proses underwriting ulang, dimana ada kemungkinan permohonannya ditolak, atau dikenakan premi tambahan, misalnya karena kondisi kesehatan sudah berubah.
  • Nasabah harus melewati masa tunggu asuransi baru dimana nasabah belum terlindungi dari risiko pada waktu tunggu tersebut.
  • Nasabah kehilangan kesempatan mendapatkan pengembangan atas investasinya yang lalu dan harus memulai menabung kembali untuk menambah nilai tunai.
Yang perlu diperhatikan saat akan atau telah mengambil Cuti Premi di Prudential adalah:
  1. Nasabah sebaiknya tetap memonitori sisa nilai tunai yang tersedia agar polis tetap berlaku dan   perlindungan asuransi tetap berjalan dengan cara melanjutkan pembayaran premi.
  2. Pada masa Cuti Premi, semua manfaat dan perlindungan asuransi tetap berlaku selama nilai tunai masih mencukupi untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.
  3. Nasabah sebaiknya segara melakukan pembayaran premi kembali untuk meneruskan manfaat asuransi dan menambah nilai tunai sebelum nilai tunai habis.
  4. Pengajuan permohonan untuk melakukan pembayaran premi setelah periode Cuti Premi adalah melalui Formulir Perubahan Polis Minor yang dapat diperoleh dari agen dan website prudential kami.

Asuransi Prudential Bali

agen asuransi prudential bali, manfaat asuransi prudential, Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Tambahan Asuransi Kesehatan dan Investasi, asuransi kesehatan prudential, asuransi pendidikan, asuransi jiwa, agen prudential gianyar, agen prudential denpasar, agen prudential bali, Cara Mengambil Tabungan Di Asuransi Prudential, petunjuk calon nasabah prudential, syarat cuti premi di prudential, tips untuk menghindari kerugian berasuransi, Tips Memilih Perusahaan Asuransi Yang Baik, mengapa asuransi itu penting, kenapa klaim asuransi tidak dibayar, cara pembayaran premi, agen prudential tabanan, agen asuransi preudential ubud, agen prudential karangasem, Asuransi Terbaik di Indonesia - Prudential Indonesia, PrudentialKu, Life Insurance, Retirement, Investments, Prudential Financial, asuransi pendidikan prudential,
asuransi kesehatan prudential, produk prudential, asuransi prudential, prudential syariah, prudential sfa, manulife