Apakah yang dimaksud dengan
cuti premi di asuransi khususnya di Prudential ?
Setiap orang mempunyai kemampuan finansial yang berbeda - beda, ada
yang uangnya berlebih ada juga yang pas - pasan. Seiring berjalannya
waktu mungkin saja sewaktu - waktu ada kebutuhan yang mengakibatkan
keuangan keluarga menjadi menipis. Dengan latar belakang itulah
fasilitas cuti premi dapat digunakan.
Dengan adanya fasilitas cuti premi akan sangat membantu setiap
nasabah agar dapat menyesuaikan keadaan untuk membuat rencana keuangan
keluarga sehingga kesulitan keuangan dapat diatasi tanpa harus menebus
dan membatalkan polis asuransi Prudential Prulink
Assurance Account.
Cuti Premi adalah salah satu fitur dalam polis Prudential Anda
di mana Anda dapat sementara berhenti membayar premi, sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku, seperti antara lain, usia
polis Anda sudah di atas 2 (dua) tahun, dan Anda telah secara
konsisten membayar seluruh premi pada periode dua tahun tersebut,
serta polis Anda memiliki nilai tunai yang cukup untuk membayar biaya
asuransi dan administrasi.
Sebaiknya Cuti Premi hanya diambil dalam kondisi darurat dan periode
waktu yang tidak panjang, karena penggunaan Cuti Premi dalam waktu
lama akan mengakibatkan nilai tunai habis dan polis menjadi batal.
Apabila ini terjadi dan nasabah ingin melanjutkan kembali perlindungan
asuransi, maka:
- Nasabah harus melewati rangkaian proses underwriting ulang, dimana ada kemungkinan permohonannya ditolak, atau dikenakan premi tambahan, misalnya karena kondisi kesehatan sudah berubah.
- Nasabah harus melewati masa tunggu asuransi baru dimana nasabah belum terlindungi dari risiko pada waktu tunggu tersebut.
- Nasabah kehilangan kesempatan mendapatkan pengembangan atas investasinya yang lalu dan harus memulai menabung kembali untuk menambah nilai tunai.
Yang perlu diperhatikan saat akan atau telah mengambil Cuti Premi di Prudential adalah:
- Nasabah sebaiknya tetap memonitori sisa nilai tunai yang tersedia agar polis tetap berlaku dan perlindungan asuransi tetap berjalan dengan cara melanjutkan pembayaran premi.
- Pada masa Cuti Premi, semua manfaat dan perlindungan asuransi tetap berlaku selama nilai tunai masih mencukupi untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.
- Nasabah sebaiknya segara melakukan pembayaran premi kembali untuk meneruskan manfaat asuransi dan menambah nilai tunai sebelum nilai tunai habis.
- Pengajuan permohonan untuk melakukan pembayaran premi setelah periode Cuti Premi adalah melalui Formulir Perubahan Polis Minor yang dapat diperoleh dari agen dan website prudential kami.