Asuransi merupakan salah satu produk jasa keuangan yang
diselenggarakan oleh suatu pihak yang bekerja sama dengan pihak lain.
Kerja sama disini berupa penanggungan resiko berupa ganti rugi oleh
pihak penyelenggara, terhadap pihak kedua yang ditanggung. Lebih
tepatnya asuransi lebih dikenal dengan istilah jual beli resiko. Namun
tak sedikit yang menerjemahkan bahwasanya asuansi merupakan sebuah
pertaruhan resiko. Ketika pihak kedua (tertanggung) mendapatkan hal
yang tidak diinginkan sesuai yang di asuransikan, maka ia akan
mendapatkan insentif terhadap kerugian tersebut. Namun ketika fakta
yang terjadi dimana pihak tertanggung tidak mendapatkan 'musibah' maka
semua uang yang dibayarkan dalam bentuk premi habis begitu saja.
Ikut serta dalam program asuransi memang memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri. Penting untuk diketahui bahwasanya masing-masing penyelenggara asuransi-pun memiliki beberapa perbedaan terhadap hal yang ditanggung. Memiliki beberapa syarat dimana resiko yang terjadi bisa diklaim oleh pihak tertanggung. Beberapa penyelengara asuransi yang terkenal dan ternama sebut saja ada prudential, allianz, jiwasraya. Bahkan pemerintah sendiri juga menjadi penyelenggara asuransi melalui suatu lembaga yang dikenal dengan BPJS. Dalam uraian kali ini, akan dibedah sebuah penyelenggara asuransi saja. Penyelenggara asuransi ini dikenal luas dengan nama Prudential.
Selayaknya semua orang mengetahui bahwasanya nama prudential telah
menjadi suatu merk dagang yang besar. Ketika menonton televisi bahkan
browsing internet beberapa iklan dari prudential sering tampil.
Seberapa besarkah prudential itu? Jika bertanya pada seorang
agen prudential tentu sebagaimana prinsip orang berjualan akan
sedikit melebihkan barang dagangannya. Karena disini merupakan hanya
review kekurangan dan kelebihan asuransi prudential maka pertanyaan
tentang seberapa besar prudential tersebut silahkan pembaca cari
sendiri.
Salah satu layanan yang disediakan oleh prudential tersebut produk asuransi. Kelebihan dari asuransi prudential ini adalah prinsip dasar berasuransi disini menganut sistem investasi. Maksudnya, ketika seorang peserta asuransi diwajibkan membayar premi, maka biasanya premi tersebut hangus jika tak terjadi klaim. Namun untuk asuransi prudential hal tersebut tidak berlaku. Premi yang dibayarkan diinvestasikan dan tidak hangus. Dalam hal ini nasabah harus membayar premi kurang lebih selama 10 tahun. Dalam jatuh tempo 10 tahun, premi tersebut akan terhitung sebagai 'tabungan'.
Ikut serta dalam program asuransi memang memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri. Penting untuk diketahui bahwasanya masing-masing penyelenggara asuransi-pun memiliki beberapa perbedaan terhadap hal yang ditanggung. Memiliki beberapa syarat dimana resiko yang terjadi bisa diklaim oleh pihak tertanggung. Beberapa penyelengara asuransi yang terkenal dan ternama sebut saja ada prudential, allianz, jiwasraya. Bahkan pemerintah sendiri juga menjadi penyelenggara asuransi melalui suatu lembaga yang dikenal dengan BPJS. Dalam uraian kali ini, akan dibedah sebuah penyelenggara asuransi saja. Penyelenggara asuransi ini dikenal luas dengan nama Prudential.
Kelebihan Asuransi Prudential
Sebelum memaparkan beberapa kelebihan asuransi prudential ini. Perlu diketahui bahwasanya penulis review bukan agen atau pihak pihak yang bersangkutan dari prudential. Tetapi, review ini ditulis karena terinspirasi dari salah seorang teman penulis yang menawarkan salah satu produk prudential. Seketika itu maka penulis berinisiatif mengumpulkan beberapa sumber untuk mencari tahu kelebihan dan kekurangan dari asuransi prudential ini. Semua telah penulis rangkum dalam review ini, namun jika ditemukan hal hal yang tidak sesuai dengan kesimpulan penulis harap dimaklumi dan dipersilahkan menambahkan hal tersebut pada kolom komentar.
|
| Prudential, Penyelenggara Asuransi |
Salah satu layanan yang disediakan oleh prudential tersebut produk asuransi. Kelebihan dari asuransi prudential ini adalah prinsip dasar berasuransi disini menganut sistem investasi. Maksudnya, ketika seorang peserta asuransi diwajibkan membayar premi, maka biasanya premi tersebut hangus jika tak terjadi klaim. Namun untuk asuransi prudential hal tersebut tidak berlaku. Premi yang dibayarkan diinvestasikan dan tidak hangus. Dalam hal ini nasabah harus membayar premi kurang lebih selama 10 tahun. Dalam jatuh tempo 10 tahun, premi tersebut akan terhitung sebagai 'tabungan'.
Seorang nasabah prudential biasanya akan dilengkapi dengan kartu PHS.
Kartu tersebut akan berguna untuk nmengklasifikasikan kamar penginapan
dirumah sakit nantinya. Apakah nasabah menjad pasien VIP, VVIP atau
kelas standar. Kartu ini juga akan mempermudah nasabah ketika berobat
di rumah sakit mitra prudential. Nasabah cukup menunjukkan kartu PHS
maka semua urusan akan diurus oleh pihak rumah sakit dan pihak
prudential. Lalu bagaimana jika pengobatan dilakukan diluar rumah
sakit yang menjalin kemitraan dengan prudential? Dalam kasus ini semua
biaya pngobatan akan ditalangi pada nasabah terlebih dahulu. Setelah
itu nasabah bisa melakukan klaim penggantian biaya pengobatan pada
pihak prudential.
Ketika ada permasalahan saat melakukan klaim, biasanya akan dibantu
oleh pihak agen prudential. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya,
sebagian pembayaran premi merupakan sebuah investasi. Untuk prudential
nasabah hanya diwajibkan membayar premi selama 10 tahun.
Berbeda dengan bberapa asuransi lainnya yang pasti diwajibkan membayar
premi seumur hidup. Berdasarkan informasi dari salah seorang agen
prudential, uang nasabah tersebut akan diinvestasikan oleh pihak
prudential untuk menjaga nilai uang yang di investasikan oleh nasabah.
Terakhir santunan untuk kematian ahli waris akan mendapatkan lebih
besar dibanding beberapa asuransi lainnya.
Kekurangan Asuransi Prudential
Memang tidak ada yang sempurna di dunia ini apapun itu jenisnya hasil
karya manusia. Dengan nama besar Prudential, ternyata jika
dibandingkan dengan penyelenggara asuransi lainnya memiliki kekurangan
juga. Hal pertama yang dipatok sebagai kekurangan asuransi ini adalah
mengenai harga premi.
Harga premi dari Prudential ini tergolong mahal. Masih
dikenalnya asuransi itu sebagai lobang hitam akan uang, membuat kaum
kelas menengah kebawah masih merasa berat untuk membayar premi yang
berkisar di atas 500ribu ini. Kewajiban membayar premi yang lumayan
besar dalam periode wajib 10 tahun merupakan sebuah alasanyang berat
bagi masyarakat untuk ikut menjadi nasabah asuransi
prudential.
Kekurangan berikutnya, untuk penyakit yang telah diderita oleh
nasabah ketika sebelum bergabung dengan prudential, pihak prudential
tidakmenjadikan ini sebagai tanggungan. Contohnya begini, si Meri
mengidap penyakit jantung sebelum bergabung dengan prudential. Maka
jika meri mendapat seranga jantung dan dirawat dirumah sakit ketika
telah menjadi nasabah prudential, maka meri tidak dapat mengklaim
biaya pengobatan kepada prudential. Untuk mencukupi hal tersebut
biasanya prudential mewajibkan kepada nasabah yang akan bergabung
untuk melakukan medical check up sebelum dilakukan kontrak
premi.
Selanjutnya mengenai kartu PHS, kartu keanggotaan prudential yang
spesial ini hanya bisa digunakan hingga usia 75 tahun. Dalam klaim
penanggungan resiko ketika menggunakan kartu ini juga akan
mempertimbangkan kuota. Beberapa penyakit seperti klinik gigi, biaya
rawat jalan, cuci darah, prudential juga tidak menanggung biaya
tersebut.
